Rabu, 22 Juni 2022 - 18:52 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Artikel.news, Makassar - Pemprov Sulsel berhasil memenangkan kasasi atas gugatan tanah Masjid Al Markaz Al-Islami, Gedung Juang 45, 60 hektare tanah sawah Batukarpoa Bulukumba, dan beberapa aset lainnya.
Dengan demikian, Pemprov Sulsel berhasil menertibkan aset sebanak Rp8,1 triliun lebih.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di akun Facebook, Rabu (22/6/2022).
"Alhamdulillah, Rp8,1 Triliun lebih aset Pemprov Sulsel telah kita tertibkan. Menang Kasasi atas gugatan Tanah Al-Markaz, Gedung Juang 45, 60Ha Tanah Sawah Batukaropa Bulukumba dan beberapa aset lain sebagai upaya langkah Pemprov untuk mengoptimalisasi aset Pemprov," ungkapnya.
Ia menambahkan, aset ini sebagai upaya meningkatkan potensi PAD, serta memberikan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat Sulawesi Selatan secara umum.
"Setelah 40 tahun, kini Bandara Sorowako telah menjadi aset Pemprov sebagai upaya peningkatan layanan system transpotasi masyarakat Luwu Raya," ujar Andi Sudirman.
Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan dan sinergitas Pemprov Sulsel bersama KPK, Kejaksaan, TNI-Polri, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, pemprov terus melaksanakan upaya penertiban atas rekomendasi dan pendampingan Korgah KPK terhadap sejumlah aset milik Pemprov sebagai objek pencegahan dan recovery kerugian Negara selama ini.
Kolaborasi ini merupakan sinergitas nyata dalam penyelesaian mengenai aset Pemerintah.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |