Ahad, 19 Juni 2022 - 21:06 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol Dodi Rahmawan berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkoba.(foto: Tribun-Timur.com)
Artikel.news, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol Dodi Rahmawan berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkoba.
Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Bulukumba.
Di Bulukumba, tepatnya di Jl Jenneberang, Kelurahan, Kasingpureng, Kecamatan Ujung Bulu, polisi menangkap dua terduga pengendar narkoba.
Keduanya, seorang ibu rumah tangga berinisial MRN (24) dan pria berinisial AA (27).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu dompet berisi 13 saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,39 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti satu pembungkus rokok yang berisi dua saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,68 gram.
"Adajuga satu pembungkus minyak yang berisi dua saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,64 gram," ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan, dilansir dari Tribun-Timur.com, Ahad (19/6/2022).
"Satu pembungkus rokok yang berisi dua saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,58 gram," sambungnya.
Sementara itu di Kota Makassar, tepatnya di Jl Tinumbu, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, diamankan seorang terduga pengendar berinisial RMT (34).
"Barang buktinya empat saset yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,87 Gram," ungkapnya.
Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp 930 ribu, satu kota tempat sabu, tiga sendok, sebungkus pipet dan ponsel.
Ketiga pelaku pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Pasal (yang disangkakan) 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |