Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:26 WIB
Lokasi pria H melakukan penganiayaan terhadap pria J dengan menggunakan parang di sebuah rumah di Lombok Tengah.(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Lombok Tengah - Pria di Lombok Tengah berinisial H (30) menganiaya dengan menggunakan parang pria lain berisinial J (37).
J merupakan warga Desa Semoyang, sementara H adalah warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
H menganiaya J lantaran cemburu karena J datang bertamu ke rumah mantan istrinya pada Rabu (15/6/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan, korban saat itu sedang berada di rumah FH (28), mantan istri pelaku.
"Saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah saksi (mantan istri pelaku), secara tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkap Sayum dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).
Mendapat informasi kejadian itu, jajaran Polsek Praya Timur langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan dan melakukan olah TKP.
Selain itu juga untuk meminta keterangan saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 sentimeter, kain sarung milik pelaku," ungkap Sayum.
Pelaku lantas diamankan oleh petugas Polsek Praya Timur di rumah ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi karena ada hubungan antara korban dan mantan istrinya sebelum perceraian.
"Sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akta cerai," kata Sayum.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |