Senin, 13 Juni 2022 - 22:10 WIB
Polisi menemukan dua korban pembunuhan di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.(foto: Sumbarkita.id)
Artikel.news, Solok - Seorang pria di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tega membunuh ibu dan adik kandungnya lantaran mengaku mendapatkan bisikan gaib.
Sesudah melakukan pembunuhan, pria M (50) lalu lari dan bersembunyi di hutan.
Malah, saat lokasi persembunyiannya telah diketahui polisi, M pura-pura pingsan ketika akan ditangkap.
Diketahui A, seorang ibu berusia 70 tahun dan anaknya, IPS (30) ditemukan tewas di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Mereka berdua ditemukan dalam kondisi luka para di bagian leher pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil pemerikaan, pelaku pembunuhan adalah anak A yakni M (50).
Penemuan mayat A dan IPS berawal saat anak korban yang ada di Pekanbaru berinsial N berusaha menghubungi sang ibu. Namun karena tak bisa dihubungi, N menelpon tetangga korban.
Saat dicek, rumah korban tenyata terkunci. Warga sekitar pun berusaha membuka pintu dan menemukan korban bersama anaknya dalam kondisi tak bernyawa.
Polisi pun melakukan pendalaman dan pelaku pembunuhan mengarah ke anak A yakni M.
Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di hutan pada Sabtu (11/6/2022).
Pelaku sempat pura-pura pingsan dan tak bisa berjalan hingga polisi menggotongnya dengan tandu hingga keluar dari hutan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Sulit Air, pelaku diketahui merupakan anak dan kakak kandung korban," ungkapnya, seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Senin (13/5/2022).
Selain M, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah kapak, dan baju yang dikenakan pelaku.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok, AKP Evi Wansri mengatakan berdasarkan keterangan M, dia melakukan pembunuhan karena mendapat bisikan gaib.
"Ngakunya mendapat bisikan gaib. Sekarang pelaku sedang kita observasi apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak," kata Evi.
Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |