Senin, 13 Juni 2022 - 21:48 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan 5 unit mobil rental senilai hampir Rp5 miliar.(Foto: Jawapos.com)
Artikel.news, Temanggung - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan 5 unit mobil rental senilai hampir Rp5 miliar.
Polisi pun akhirnya menangkap IRT berinisial RW (32) yang melakukan aksinya pada Maret-Mei 2022.
"RW sudah kita tetapkan sebagai tersangka. RW kita amankan di kos-kosan di Jalan Gito-Gati, Ngaglik," ujar Kapolsek Sleman Kompol Supardi, dilansir dari Kompas.com, Senin (13/5/2022).
Supardi mengatakan, awalnya RW menyewa mobil di salah satu rental di daerah Godean, Sleman.
RW sudah berlangganan menyewa mobil di tempat tersebut. Sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap RW.
"Bervariasi setiap bulannya ada yang Rp5 juta, ada yang Rp6 juta, ada yang Rp7 juta. Pada bulan pertama (pembayaran sewa) berjalan lancar," ungkapnya.
Namun setelah bulan kedua, RW mulai tidak membayar sewa rental mobil. Korban juga tidak bisa menghubungi RW.
"Bulan kedua dihubungi susah, tidak bisa dihubungi. Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Sleman berhasil menangkap RW. Dari keterangan RW, mobil rental tersebut digadaikan.
"Mobil yang disewa dari pelapor oleh tersangka digadaikan bervariasi. Ada yang Rp30 juta, ada yang Rp35 juta. Tempat pegadaiannya ada di wilayah Temanggung dan Wonosobo," jelasnya.
Supardi menuturkan, uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka RW.
Total ada lima unit mobil rental yang telah digadaikan oleh RW. Lima unit mobil tersebut lanjut Supardi harganya hampir Rp1 miliar.
"Untuk kepentingan dia (RW) sendiri, salah satunya untuk membayar utang," urainya.
Dari tangan tersangka RW, Polisi berhasil mengamankan lima unit mobil. Akibat perbuatanya tersangka RW dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |