Senin, 13 Juni 2022 - 21:00 WIB
Artikel.news, Tulang Bawang - Jajaran Polsek Dente Teladas mengamankan seorang pelajar berinisial AP (16) warga Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
AP diamankan polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis 13 tahun di kebun karet.
Kronologinya, pada Kamis 12 Mei 2022 AP mengajak korban berinisial M (13) bertemu melalui pesan WhatsApp.
Saat itu AP membawa M ke sebuah gubuk yang ada di kebun karet Desa Dente. Pelaku menyuguhkan sebuah minuman soda terhadap korban.
Tak lama mengonsumsi minuman yang diberikan pelaku, korban merasakan pusing kepala.
"Saat itulah pelaku beraksi melancarkan aksi cabulnya," jelas kapolsek Dente Teladas yang dikutip dari jpnn.com, Senin (13/5/2022).
Seusai mendapatkan perlakuan tindak asusila dari pelaku, M mulai terlihat murung. Sikap cewek yang masih duduk di bangku SMP itu diperhatikan oleh orangtuanya.
Ketika ditanya oleh sang ayah, M mengakui perbuatan AP yang dilakukan terhadapnya.
Mendapat pengakuan dari anaknya, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat.
Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Dante setelah menerima laporan dari ayah korban.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujarnya.
Saat ini sudah di tahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.
"Peelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |