Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:49 WIB
Pasangan kekasih tersangka kasus aborsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Dari hasil pemeriksaan penyidik kedua pasangan tak sah ini saling membantah soal jumlah janin dari hasil persetubuhan mereka.
Artikel.news, Makassar -- Pasangan kekasih tersangka kasus aborsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Dari hasil pemeriksaan penyidik kedua pasangan tak sah ini saling membantah soal jumlah janin dari hasil persetubuhan mereka.
Sejoli inisial SM dan NIM itu masih diproses di Mapolresrabes Makassar dan memberikan keterangan yang berbeda. Tersangka pria SM mengatakan ada 4 janin yang diaborsi. Sementara, si wanita mengaku sudah 7 janin yang digugurkan dari kandungannya.
“Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan wanita ini. Kalau tersangka pria SM menyebut jumlah janin yang mereka hasilkan dari hubungan mereka ada 4 sementara menurut wanita inj ada 7 janin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan Jumat (10/6/2022) malam.
Kendati begitu, Reonald menyebut bahwa untuk membuktikan siapa yang benar, pihaknya akan melakukan tes DNA. Namun, Reonald belum bisa menyebutkan kapan jadwal tes DNA mereka.
“Kemungkinan akan kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa saja di situ, kalau jadwalnya nanti kita konsultasikan ke dokter lagi," ungkap Reonald.
Seperti diketahui, polisi telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyimpan 7 janin busuk dalam kotak makan di indekos Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya ternyata pasangan kekasih.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan bahwa pasangan kekasih tersebut kini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi usai ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022 malam.
Budi menyebutkan, bahwa tersangka wanita lebih dulu ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu 9 Juni 2022. Sementara tersangka pria ditangkap polisi di wilayah Kalimantan pada hari yang sama.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |