Jumat, 10 Juni 2022 - 09:21 WIB
Pria yang hamili wanita simpan janin di indekos Makassar.
Artikel.news, Makassar -- Polisi terus dalami kasus pasangan kekasih yang menyimpan 7 janin bayi di Indekos Makassar, Sulawesi Selatan. Pengakuan terbaru dari tersangka wanita bahwa dirinya mengugurkan kandungannya itu dengan menggunakan jagung dan obat aborsi.
"Jadi ada ramuan jamu tradisional yang di minum juga dengan makan jagung dan obat yang dimasukkan ke dalam alat kelamin. Obat itu untuk mengeluarkan janin yang diperkirakan berusia hampir lima bulan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Reonald menyebutkan bahwa pelaku tersebut juga nekat aborsi karena dia tahu soal obat aborsi dan memiliki latar pendidikannya di bidang kesehatan. Sementara polisi masih mendalami dimana mendapatkan obat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tim forensik dinyatakan ada tujuh bayi. Yang masih tersisa rangka tengkoraknya empat dan yang lain sisa tanah dan debu," ungkapnya.
Reonald menjelaskan, bahwa pelaku wanita inisial NIM ini tega melakukan aborsi lantaran kerap dijanji akan dinikahi. Janji pelaku pria ini pertama kali dilontarkan saat mereka melakukan kejahatan itu pada tahun 2012.
"Awalnya mereka memang pacaran pada tahun 2012, perempuan ini hamil. Karena malu terhadap keluarga, akhirnya sepakat untuk menggugurkan dengan perjanjian bahwa nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan lagi. Tetap janji akan dinikahi sampai dengan tahun 2017," ujar Reonald.
Namun sayang, kata Reonald, janji itu hanya tinggal janji. Sang kekasih NIM ini hanya selalu menjanjikan akan menikahi. Tetapi hingga sekarang janji itu tak kunjung ditepati dan perbuatan terlarang itu masih terus mereka lakukan.
"Jadi mereka ini berjanji setelah nikah, tujuh janin bayi itu akan dikubur di kampung halamannya ini perempuan di Toraja. Itulah sebabnya kenapa janin itu selalu dimasukkan ke dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus dan dilakban," beber Reonald.
Sejauh ini, lanjut Reonald, tujuh janin bayi itu adalah hasil hubungan gelap dari perempuan dan laki-laki yang sama. Namun pihaknya akan melakukan tes DNA untuk membuktikan hal tersebut.
Reonald juga menyebut jika sejak tahun 2012, kedua pelaku diketahui melakukan aborsi secara berpindah-pindah. Setiap pindah, boks tempat bayi itu juga selalu dibawa.
"Tempatnya dilakukan di kos yang berbeda-beda. Jadi dia pindah-pindah kos bahkan 2017 terakhir, dibawa kemana-mana kotak itu sampai dengan terakhir di kos terakhir," ujarnya.
Reonald menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaan pada sejoli ini. Apalagi, keduanya diduga sudah tujuh kali melakukan aborsi.
"Kami sudah pasti akan lakukan pemeriksaan ke psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Kenapa sampai setega itu, melakukan aborsi dan proses aborsinya itu dilakukan dari tahun 2012 sampai 2017," ungkapnya.
Reonald mengaku bahwa sampai saat ini belum menemukan barang bukti alat digunakan keduanya untuk melakukan aborsi. Ia menjelaskan keduanya melakukan aborsi dengan memakan jagung dan memasukkan obat medis ke dalam alat vital pelaku perempuan.
"Kalau itu belum ada. Karena sampai sekarang ini kita belum menemukan alat untuk aborsi. Latar belakang perempuan ini pernah sekolah kesehatan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |