Rabu, 08 Juni 2022 - 21:17 WIB
Pemuda di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, pelaku pelecehan terhadap gadis berusia 11 tahun.
Artikel.news, Tulangbawang - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 24 tahun berinisial H. Pelaku merupakan warga Kampung Penawar Rejo, Banjar Margo, Tulangbawang.
Sementara korbannya anak perempuan berinisial SA (11). Diketahui, pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku telah diamankan berdasarkan laporan Tn (27), ibu kandung korban yang merupakan warga Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Dikatakan oleh ibu kandung korban, anaknya SA yang masih berusia 11 tahun dua kali mendapatkan tindak asusila dari pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
"Kejadian pertama hari Minggu (1/5/2022), pukul 19.00 WIB, dan yang kedua terjadi pada hari Kamis (12/5/2022), pukul 15.00 WIB. Itu menurut pengakuan korban," kata M Taufiq, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (8/6/2022).
Saat menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam les merah muda dan HP merek Realmi milik pelaku.
Polisi juga mengamankan sprai warna merah dan dua pakaian milik korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |