Ahad, 05 Juni 2022 - 19:11 WIB
LH alias Lutfi pengemis yang punya tabungan Rp490 juta diamankan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak mengemis lagi.(Dok. istimewa).
Artikel.news, Gorontalo -- Belum lama ini warga dihebohkan di media sosial dengan kabar seorang pengemis yang memiliki tabungan sebanyak Rp490 juta. Parahnya, pengemis tersebut dikabarkan memiliki tabungan hingga ratusan juta dari hasil mengemis yang dilakukannya.
Pengemis itu diketahui berinisial LH alias Luthfi warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Uang hasil ngemis Lutfi yang senilai Rp490 juta itu ditabung di dua bank daerah Gorontalo.
Menurut informasi, saat mengemis Luthfi kerap berpakaian ala kadarnya serta membawa proposal sumbangan masjid dan berkeliling dari rumah ke rumah maupun di pusat-pusat aktivitas kegiatan dan perekonomian masyarakat. Dengan berbekal proposal dan pakaian ala kadarnya membuat simpati para warga bahkan Pemerintah Kelurahan Ipilo.
Namun setelah sekian lama mengemis, pihak kelurahan setempat bersama unsur kepolisian dan TNI merasa curiga dan melakukan klarifikasi terhadap Luthfi.
Dari hasil klarifikasi terungkap, jika proposal yang dipakai Luthfi dalam mengemis ternyata dibuat sendiri.
Kapolsek Kotim Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thaaba yang dikonfirmasi menyebut, bahwa setiap Lutfi mengemis dia selalu membawa proposal yang tidak mencantumkan pihak pemerintah, dan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kelurahan Ipilo.
"Jadi selama dia mengemis, yang bersangkutan ini membuat proposal pembangunan masjid palsu untuk kelabui calon donaturnya," ungkap Imanuel kepada awak media, Ahad (6/5/2022).
Imanuel menuturkan bahwa, Lutfi telah menjalankan aksinya itu sudah 13 tahun. Selain itu, Lutfi juga saat mengemis kerap meminta-minta dengan melakukan pemaksaan.
"Sudah 13 tahun dia mengemis. Bahkan info dari warga, yang bersangkutan ini sering memaksa saat minta-minta," katanya
Atas perbuatannya itu, kini Lutfi diamankan oleh pemerintah dan aparat setempat hingga dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tak terpujinya tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa tidak akan lagi meminta-minta dengan menggunakan proposal atau semacamnya,” terang Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thaaba.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |