Sabtu, 04 Juni 2022 - 22:29 WIB
Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.(foto: TribunMadura.com)
Artikel.news, Tulungagung - Seorang cewek berusia 18 tahun berinisial NKS diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung. Dia diduga menyediakan sarana pasangan bukan suami istri untuk berbuat mesum.
Modusnya, NKS menyewakan ulang kamar kos yang disewanya, dengan sistem per jam.
Sebelum menangkap NKS, polisi lebih dulu menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Selasa (31/5/2022).
"Kami mendapat aduan masyarakat, jika rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Ernawan, seperti dikutip dari TribunMadura.com, Sabtu (4/6/2022).
Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung yang melakukan patroli siber, juga menemukan transaksi sewa menyewa kamar kos yang mencurigakan.
Saat itu NKS menawarkan kamar kos "short time" kepada pasangan yang hendak berbuat mesum lewat Facebook.
Polisi lalu memantau orang yang menyewa kamar kos itu bersama pasangannya.
"Saat itu ada pasangan yang masuk ke sebuah kamar kos. Kami menunggu beberapa saat sebelum melakukan penggerebekan," sambung Ernawan.
Saat penggerebekan dilakukan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.
Pihak laki-laki ternyata sudah terikat pernikahan dengan perempuan lain.
Polisi juga menemukan bukti, pasangan ini telah melakukan perzinahan.
"Dari pasangan ini kami mendapatkan informasi, bahwa kamar itu disewa dari NKS. Yang bersangkutan sengaja menyewakan kamarnya untuk pasangan bukan suami istri untuk melakukan percabulan," papar Ernawan.
Polisi lalu melacak keberadaan remaja putri asal Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung ini, lalu menangkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ponsel yang dipakai mempromosikan kamar kos, selimut kamar, kunci kamar kos dan dua celana dalam.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman sau tahun empat bulan penjara.�
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Ernawan.
Modus menyewakan ulang kamar kos kepada pasangan bukan suami istri marak di Tulungagung.
Sasarannya adalah pasangan yang akan berbuat cabul dan tengah mencari tempat yang aman.
Nilai sewanya pun beragam, mulai dari Rp200.000 per jam. Dapat pula disewa hingga semalam.
Fasilitas yang diberikan rata-rata berupa tisu, kamar mandi dalam dan kipas angin atau AC.
Kedua pihak bertemu di forum Facebook, lalu berkomunikasi lewat ponsel dan tidak bertemu langsung.
Pemilik kamar meninggalkan kamarnya tanpa dikunci, sehingga penyewa tinggal datang dan menggunakannya.
Setelah selesai, penyewa meninggalkan uang sewa seperti kesepakatan.
Selama ini pelaku penyewaan kamar mesum ini belum ada yang tertangkap.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |