Rabu, 01 Juni 2022 - 20:04 WIB
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri.(Istimewa)
Artikel.news, Makassar -- Kepolisian Daerah (Pold) Sulsel resmi menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar. Kedua tersangkan itu yakni nakhoda kapal bernama Supriadi dan pemilik kapal, Syaiful.
"Jadi kasus ini sudah naik penyidikan hasilnya ada dua orang yakni nakhoda-pemilik resmi ditetapkan tersangka atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Widoni menjelaskan, bahwa kedua orang ini diberi status hukum menjadi tersangka, karena telah terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut. Kapal Ladang Pertiwi mengambil penumpang sementara tidak diberi izin untuk berlayar.
"Ada unsur kelalaian si nakhoda dan pemiliknya karena sudah tahu tidak ada izin berlayar masih tetap berlayar," ungkapnya.
Fedri mengaku bahwa saat ini pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dia menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi.
"Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu jadi tersangka. Penyidikan masih bisa berkembang lagi, nanti kita kembangkan lagi," jelas Widoni.
Widoni menambahlan, bahwa penyidik Polda Sulsel akan menjerat tersangka Supriadi dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kemudian untuk tersangka Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," jelasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |