Rabu, 01 Juni 2022 - 18:55 WIB
Cewek cantik bernama Anggrita Putri Khaleda (22) asal Surabaya yang menjadi tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member ditangkap di Bali.
Artikel.news, Surabaya - Cewek cantik bernama Anggrita Putri Khaleda (22) asal Surabaya yang menjadi tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member ditangkap di Bali.
Penangkapan itu diungkapkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert.
Tersangka ditangkap oleh penyidik di sebuah rumah yang disewa secara kontrak di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (24/5/2022).
AKBP Wildan mengemukakan, tersangka sudah berumah tangga yang berasal dari Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Anggrita memulai bisnis arisan online sejak Mei 2019. Namun, belakangan bisnisnya mulai bermasalah dan dikejar-kejar oleh ratusan orang korban yang meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah disetor.
Pada bulan Maret 2022, Anggrita memutuskan pindah tempat tinggal di sebuah rumah kontakan di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
"Di Bali ngontrak di Denpasar. Awalnya di Wiyung, dengan adanya masalah dia kabur ke Bali. Sudah di bali selama 2 bulan," ujar Wildan, seperti dilansir dari TribunMadura.com, Rabu (1/6/2022).
Kepada para calon member, Anggrita menawarkan tiga sistem arisan. Pertama, sistem arisan reguler. Kedua, duos atau investasi. Ketiga, simpan pinjam.
Dari tiga sistem tersebut, tersangka berhasil menggaet sejumlah 150 orang untuk menjadi member yang dihimpunnya dalam sebuah grup WhatsApp (WA).
Namun, dalam konteks kasus tersebut. Baru ada 13 orang member yang melapor ke Polda Jatim, karena merasa menjadi korban bisnis arisan bodong, dengan nilai kerugian total sekitar Rp1,1 miliar.
"Korban sampai saat ini berjumlah 13 orang yang sudah melapor. Pengakuan tersangka, ada 150 member. Jadi bagi korban silakan silakan melapor ke Polda Jatim Subdit Cyber," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang korban arisan, Sinta mengaku, dirinya baru menyadari jika bisnis arisan yang diikutinya mulai bermasalah, setelah dirinya kesulitan memperoleh keuntungan seusai dengan tenggat waktu yang dijanjikan.
Sistem arisan yang dikelola tersangka mulai menunjukan gelagat mencurigakan atau 'macet' untuk memberikan keuntungan baginya, pada bulan Maret 2022.
Sinta merupakan satu diantara 13 orang korban yang melaporkan tersangka ke Mapolda Jatim, dengan nilai kerugian total Rp200 juta.
Ia mengaku mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap mulai dari Rp10-20 juta.
"Pertama kalau tahun 2021 bulan Juni, awal naruh Rp10 juta mulai naik jadi Rp20 juta. Awalnya, Rp11,5 juta, kemudian lama kelamaan Rp10 juta back Rp15 juta, baliknya jadi 50 persen, itu kayak gak masuk akal. Ternyata lama kelamaan bodong. Indikasi macet dari Maret 2022," ungkap Sinta, di depan Gedung Humas Mapolda Jatim.
Sinta mengaku, mengenal bisnis tersebut dari tawaran yang dilakukan oleh pihak tersangka melalui Instagram (IG).
Ia tak menampik, jikalau dirinya sempat kepincut dengan arisan tersebut, karena menjanjikan sebuah bunga keuntungan yang begitu tinggi dalam kurun waktu singkat.
Bahkan, bukan dalam hitungan pekan. Melainkan hitungan kuran dari sepekan tepatnya empat hari.
"Karena diiming-imingi bunga yang banyak. Tanam uang. Dia ngomongnya ada jaminannya. Berupa BPKP motor mobil perhiasan. Dan ternyata itu tidak ada. Enggak sampai berbulan bulan, hanya hitungan hari, hanya 4 hari, tapi ternyata gak ada," pungkasnya.
Akibat perbuatan dalan tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui WA.
Tersangka bakal dikenai Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, paling lama enam tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |