Selasa, 31 Mei 2022 - 22:42 WIB
Terinspirasi film porno, seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhubungan badan dengan seorang siswi SMP yang sebelumnya diajak untuk konsumsi minuman keras.(foto: Sindonews.com)
Artikel.news, Pringsewu - Terinspirasi film porno, seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhubungan badan dengan seorang siswi SMP yang sebelumnya diajak untuk konsumsi minuman keras.
Pemuda berinisial ARR (22) ini juga mengaku tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh korban. Maka, dengan caranya ia kemudian menjalankan aksinya.
Korban berinisial ZK (13) sengaja diajak ke rumah pelaku. Saat korban sudah di rumah, korban kemudian dibuat tak sadarkan diri dengan minumas keras. Setelah korban mabuk, pelaku membawanya ke kamar.
Di dalam kamar itulah selanjutnya korban berhubungan badan dengan korban yang tak tahu lagi apa yang terjadi
Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji.
Hasbulloh menambahkan, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.
Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.
"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Selasa (31/5/2022).
Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.
Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. Lalu berlanjut pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.
Hasbulloh menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras. Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar. Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |