Sabtu, 28 Mei 2022 - 19:36 WIB
Polres Bogor menggelar mengekspose kasus pembunuhan di Bogor dengan menghadirkan dua sejoli pelaku pembunuhan yang berasal dari Depok.(foto: dok. Humas Polres Bogor)
Artikel.news, Bogor -- Pasangan kekasih di Depok tega menghabisi nyawa seorang wanita yang memiliki utang.
Dua sejoli ini berencana ingin segera menikah, namun tidak memiliki uang. Makanya, mereka bermaksud menagih utang korban pada orangtua dari salah satu pelaku.
Ditemani kekasihnya yang berinisial AM (26), seorang wanita berinisial TO (31) berencana menagih uang milik ayahnya yang ada di korban.
Uang senilai Rp100 juta itu rencananya akan digunakan keduanya untuk menikah.
Sebelum melakukan aksinya, keduanya memang sudah berniat menghabisi nyawa korban kalau tak kunjung membayar utangnya.
Benar saja, keduanya naik pitam saat korban bernama Jaenab (52) itu ternyata tak memiliki uang untuk membayar utangnya.
Jaenab disiksa di dalam mobil oleh keduanya, hingga dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan kabel charger handphone.
Setelah memastikan Jaenab meninggal dunia, keduanya kemudian membuang mayat korban di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat wanita di saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 21 Mei 2022.
Setelah sepekan, polisi kemudian mengungkap identitas korban, yang merupakan wanita bernama Jaenab, warga Tangerang Selatan.
Jaenab ternyata dibunuh oleh sepasang kekasih yang kebelet menikah.
Kedua tersangka merupakan pria inisial AM (26) dan perempuan inisial TO (31) warga asal Sawangan Depok dengan motif utang piutang.
"Ini tindak pidana dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, dilansir dari Tribunnewbogor.com, Sabtu (28/5/2022).
Ia menuturkan, sebelumnya kedua pelaku ini sudah ada niat dan rencana akan membunuh korban jika utang Rp100 juta tidak dibayar.
Utang tersebut dipinjamkan oleh ayah dari tersangka TO sebagai investasi modal usaha kepada korban yang berprofesi sebagai Bank Emok.
"Pada tanggal 23 Mei 2022, tim dari Satreskrim Polres bogor berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu AM dan TO," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kedua tersangka ini bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban disertai unsur berencana dengan menjerat korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban di dalam mobil.
"Setelah korban hilang nyawanya, korban dibuang di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |