Kamis, 26 Mei 2022 - 19:45 WIB
Polres Banjarnegara menangkap seorang janda berinisial M (26), warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara. M diamankan atas dugaan pembuangan bayi. (Foto: Sindonews.com)
Artikel.news, banjarnegara - Polres Banjarnegara menangkap seorang janda berinisial M (26), warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara. M diamankan atas dugaan pembuangan bayi.
M diduga membuang bayi laki-laki yang ditemukan di Sungai Kedawung. Tepatnya di Dukuh Jaten RT 03 RW 05, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (20/5/2022).
Beruntung, saat ditemukan, bayi dalam kondisi selamat.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kasus ini berawal dari informasi penemuan bayi dari bidan Gentansari.
"Pada saat itu, bayi sudah dibawa ke Puskesmas Pagedongan," ucapnya, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/5/2022).
Adanya dugaan tindak pidana, Jumat (20/5/2022) pukul 17.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan koordinasi dengan Humas Polres Banjarnegara guna melakukan patroli siber.
Dari patroli tersebut, petugas mencurigai M yang merupakan seorang janda.
"Tim Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Banjarnegara mencari informasi perempuan tersebut dari postingan foto di media sosial, kemudian tim berhasil menemukan seorang perempuan yang berstatus janda," katanya.
Untuk memastikan, M kemudian dibawa ke RSUD Banjarnegara untuk diperiksa.
"Dari pemeriksaan dokter didapatkan ciri-ciri pascamelahirkan bayi pada M," kata Kapolres.
Dari hasil ini, tim mengamankan M ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saudari M mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di aliran Kali Kedawung tersebut merupakan anaknya," jelasnya.
Saat ini, bayi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara guna mendapat perawatan.
Menurut Hendri, M tega membuang darah dagingnya karena malu kepada tetangga. Bayi tersebut hasil hubungan gelapnya atau hubungan tanpa nikah dengan seorang laki-laki berinisial W.
Hingga kini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |