Selasa, 24 Mei 2022 - 20:35 WIB
Seorang anggota Polri dari Polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diduga menganiaya seorang anak kecil inisial HK (10), Senin (18/4/2022) lalu.(Tangkapan layar video)
Artikel.news, Baubau -- Oknum polisi inisial FZ yang menganiaya seorang bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah dijatuhi sanksi. Polisi berpangkat Brigadir itu sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi mutasi hingga penundaan pangkat.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, bahwa sidang kode etik terhadap Brigadir FZ dilakukan pada Jumat 20 Mei kemarin yang hasilnya mutasi dan demosi (penundaan pangkat).
"Benar, sudah selesai sidang kode etik. Putusannya demosi dan jelas pangkatnya tertunda," kata Erwin saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Erwin menjelaskan bahwa putusan demosi Brigadir FZ yakni menjalani sanksi etik di Polres Buton Utara. Nantinya, dia akan dipindahtugaskan selama 2 tahun di luar wilayah hukum Polres Baubau untuk bertugas di Polres Buton Utara.
Tetapi, jika sanksi pemindahan tugas itu telah selesai dan kembali ke wilayah hukum Polres Baubau. Tetap dia lanjut disanksi untuk tidak naik pangkat atau kenaikan pangkatnya ditunda.
"Jadi putusan demosinya kita pindahkan ke Polres Buton Utara itu selama 2 tahun di sana. Dan nanti selesai masa demosinya akan kembali ke Polres Baubau, tapi dipastikan kenaikan pangkatnya akan ditunda," tegasnya
Erwin mengungkapkan bahwa kurang lebih dari 14 hari usai sidang etik Brigadir FZ langsung dipindahtugaskan ke Polres Buton Utara. Kemudian, untuk hasil sidang etiknya telah diserahkan ke Bid Propam Polda Sultra untuk ditindaklanjuti.
"Paling lama 14 hari setelah setelah turun surat demosinya. Brigadir FZ sudah harus melaksanakan tugasnya di Polres Buton Utara," ujar Erwin
Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menyebut bahwa sanksi yang diterima Brigadir FZ termasuk hukuman berat karena demosi selama 2 tahun ditambah adanya penundaan pangkat.
Kendati begitu, Erwin berharap kedepan Brigadir FZ dan seluruh anggota Polres Baubau bisa mengambil pelajaran untuk selalu menahan diri dan tidak menyakiti masyarakat.
"Menurut kami ini sudah sanksi lumayan berat. Dan semoga ini bisa jadi pembelajaran buat seluruh anggota harus menahan diri, tahu diri, bekerja dengan baik dan betul-betul menjadi sosok pelindung dan pengayom masyarakat. Ambil hati masyarakat dan jangan sakiti hati masyarakat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi inisial FZ diduga menganiaya seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022) lalu.
Penganiayaan itu terjadi di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas aksi oknum berpangkat Brigpol tersebut.
Kronologis kejadian itu berawal pada pukul 15.30 Wita. Saat itu, jelas Erwin, korban HK (10) tidak sengaja menyerempet mobil oknum anggota tersebut dengan menggunakan sepeda.
Kemudian, oknum tersebut langsung keluar dari mobil dan langsung melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Seorang anggota Polri dari Polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diduga menganiaya seorang anak kecil inisial HK (10), Senin (18/4/2022) lalu.(Tangkapan layar video)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |