Senin, 23 Mei 2022 - 20:52 WIB
DPRD Makassar menerima aspirasi warga yang mengaku tanahnya diserobot oleh pengusaha di Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Artikel.news, Makassar - DPRD Makassar menerima aspirasi warga yang mengaku tanahnya diserobot oleh pengusaha di Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh pendamping hukum keluarga ahli waris Mangaer Bin Sulaiman, Rahmat H Amahoru.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dan Sekretaris Komisi A, H. Abdul Wahab Tahir yang menerima aspirasi di ruang Penerimaan Aspirasi DPRD Kota Makassar, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan pernyataan Rahmat H Amahoru, penyerobotan ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pengusaha di Kota Makassar.
“kasus ini sementara dihentikan oleh Polrestabes Makassar dengan alasan tidak mencukupi bukti. Maka dari itu, kami berharap bisa dipertemukan oleh DPRD Makassar untuk menemukan titik terang dari masalah ini,” ujarnya.
Abd. Wahab Tahir mengemukakan bahwa kasus seperti ini tidak bpeh dibiarkan berlarut. Apalagi dilakukan oleh oknum pengusaha. Dirinya mengatakan akan memanggil pengusaha tersebut untuk dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat pada hari Jumat (27/5/2022) nanti.
“Kami tidak bisa membiarkan ini berlarut. Maka dari itu kami akan panggil untuk membahas masalah ini dengan pihak pengusaha tersebut. Kalau urusan di kepolisian biarkan berjalan, semantara kita akan duduk bersama dengan pendamping hukum ahli waris,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |