Jumat, 20 Mei 2022 - 18:18 WIB
Tersangka pencabulan terhadap santriwati di ponpes dihadirkan saat pers rilis di Mako Polres Magelang.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Magelang - Kasus pencabulan terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kali di ponpes yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pesantren berinisial SA (36), yang mengaku sudah 12 tahun bekerja di pesantren tersebut .
Sementara korbannya merupakan santriwati yang belajar ponpes tersebut yang usianya masih 15 tahun.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan, tindakan pencabulan itu terkuak setelah adanya laporan dari orangtua korban.
"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 sampai Oktober 2021,dilakukan sebanyak 9 kali. Tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu. Kemudian, minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka. Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban," terang Kapolres Magelang Mochammad Sajarod Zakun, saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, yang dikutip dari Tribunjogja.com, Jumat (20/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum, serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang, disimpulkan bahwa memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga turut dilakukan di Bidlabfor Polda Jateng terhadap gawai milik korban dan pelaku, serta berkoordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dari hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur di tingkat perkara tersebut dan naik pada proses penyidikan. Kemudian, kami menetapkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," jelas kapolres
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu kaus lengan panjang warna hitam bertuliskan "Gunung Pring."
Serta, satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |