Kamis, 12 Mei 2022 - 21:17 WIB
Ilustrasi rudapaksa
Artikel.news, Kukar - Seorang pria berinisial SC (45) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, secara tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak gadis tirinya.
Gadis bernama Bunga (nama samaran) awalnya menolak dan melakukan perlawanan keras upaya rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya.
Namun, saat SC membisikkan sesuatu ke telinga Bunga, gadis ini pun terdiam dan pasrah dirudapaksa.
Akibat ulah SC, kini Bunga sedang hamil 6 bulan.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Sebulu pada Kamis (5/5/2022).
"Tersangka mengancam dengan membisikan ke telinga korban dan berucap, kalau nggak mau nurut mamah mu saya bunuh," ujarnya Kapolsek Sebulu dalam rilisnya, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (12/5/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut berawal pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 05.00 Wita,
Saat itu korban dibangunkan tersangka saat korban sedang tidur di kamar. Setelah itu, korban diberi air segelas dengan dalih air tersebut dapat melancarkan proses melahirkan.
"Beberapa saat air tersebut digunakan untuk mengoleskan ke bagian perut korban menggunakan kedua tangan tersangka. Kemudian tersangka membuka baju bagian sensitif korban, tapi korban mencoba untuk menahan dan melawan agar tersangka tidak membuka baju korban," jelasnya.
Namun kata Iptu Chandra, saat korban hendak melawan, si tersangka mengatakan ke korban sambil berbisik seraya mengancam bahwa jika korban tidak memurut, maka ibu kandung korban akan dibunuh tersangka.
"Mendengar itu, korban takut dan diam tidak berani berbuat apa-apa," tuturnya.
Akhirnya, ungkap Iptu Chandra, tersangka pun merudapaksa anak tirinya tersebut dan korban hanya bisa pasrah mendapat perlakuan bejat itu, dengan menutup wajahnya menggunakan selimut saat tengah dirudapaksa ayah tirinya.
"Setelah tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, kembali tersangka berkata ke korban dengan mengatakan janji ya kamu jangan cerita ke siapa-siapa. Setelah itu tersangka pergi keluar dari kamar korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.
"Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu," ujar Iptu Chandra.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |