Jumat, 29 April 2022 - 16:22 WIB
Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang meringkus Mbak KUR (27) karena menjalankan bisnis haram yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Artikel.news, Palembang - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang meringkus Mbak KUR (27) karena menjalankan bisnis haram yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Mbak KUR yang merupakan janda muda ini diamankan petugas dari kediamannya di Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang, pada Rabu (27/4/2022).
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan, saat diamankan dari rumahnya, petugas menemukan dua klip barang haram jenis sabu.
“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Kompol Roy, dikutip dari jpnn.com, Jumat (29/4/2022).
Kompol Roy mengungkapkan pelaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Pelaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelasnya.
Akibat ulahnya, KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, KUR mengakui mengedarkan barang haram tersebut sekitar empat bulan terakhir. Dia hanya melayani pembeli yang sudah menjadi pelanggan tetap.
“Dalam seminggu paling dua sampai tiga kali saya jual kepada langganan saya, ada sekitar tujuh orang,” ungkap KUR.
Dia juga mengungkapkan menjual barang haram tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah itu pelanggan dan Mbak KUR akan janjian bertemu di lokasi yang ditentukan.
“Rata-rata pelanggan saya pesannya melalui WhatsApp kemudian tinggal janjian bertemu,” tutup KUR.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |