Jumat, 29 April 2022 - 10:01 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Baubau -- Seorang pria inisial IR di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkosa dua gadis remaja inisial Y dan E berkali-kali. Kedua gadis remaja 16 tahun itu diperkosa IR dengan modus mengajarkan ilmu agama.
Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo yang dikonfirmasi membenarkan perihal kasus pemerkosaan itu. Kata dia, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menemukan video asusila di ponsel korban.
"Benar, kasusnya sudah ditangani. Dari keterangan pelaku korban ini diajak bercerita dan diajarkan keduanya tentang ilmu Agama Islam, ilmu Tauhid, dan mengarahkan korban ke hal-hal perbuatan baik," ujar Erwin Pratomo Kamis (28/4/2022).
Erwin menjelaskan bahwa terduga pelaku IR melakukan aksi pemerkosaan itu pada April 2020 lalu. Awalnya, IR janjian ketemu dengan salah satu korban inisial E untuk bertemu di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama.
Usai bertemu, sepekan kemudian pelaku kembali memanggil Y dan E untuk bertemu lagi. Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak keduanya bertemu di indekos pelaku di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
"Kedua korban ini diajak ke kosan pelaku dan kedua korban ini diajak bercerita kurang lebih 40 menit. Setelah itu keduanya diajak berhubungan badan," beber Erwin.
Saat keduanya telah nurut berhubungan badan, kata Erwin, pelaku IR dengan diam-diam merekam aksi bejatnya itu menggunakan ponsel miliknya.
Belakangan setelah berhubungan badan, IR akhirnya menjadikan video itu sebagai ancaman untuk kembali memperkosa kedua korban dan mengancam menyebar video tersebut jika keinginan bejatnya itu tidak dipenuhi.
"Jadi kedua korban disetubuhi oleh pelaku sambil direkam video pakai HP pelaku sendiri. Pelaku ini sengaja merekam agar dia dapat kembali mengajak kedua korban untuk melakukan hubungan badan. Jadi kalo keduanya menolak maka diancam sebar video persetubuhan itu," ungkap Erwin
Tak hanya itu, lanjut Erwin, terduga pelaku IR juga memaksa salah satu korban yakni Y untuk melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang wanita inisial A lalu direkam video. IR lagi-lagi mengancam korban jika menolak maka video yang sudah direkam sebelumnya akan disebar.
"Jadi selain korban ini diajak berhubungan badan oleh pelaku. Korban juga disuruh berhubungan badan sesama jenis dan diancam akan sebar video intim sebelumnya jika korban Y ini menolak melakukan hubungan sesama jenis," ungkapnya
Erwin menyebut, jika kasus ini kemudian terungkap saat sang keluarga merasa ada yang aneh dengan korban Y. Keluarga kemudian mengecek ponsel Y lalu didapati video asusila sesama jenis tersebut.
"Jadi keluarga korban cek ponsel korban dan ditemukanlah video aksi tak senonoh itu. Kemudian ditemukan lagi chat pelaku yang mengancam korban. Jadi keluarga korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke polisi pada tanggal 8 April 2022 di Polres Baubau," papar AKBP Erwin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban Y, ternyata dia mengalami ancaman dari pelaku IR tidak kurang dari dua tahun. Hingga kini pihak kepolisian masih sedang menyelidiki keberadaan pelaku IR.
"Anggota saya bersama Resmob Polda Sultra sudah menyebar cari keberadaan tersangka dan dalam dekat ini pelaku kami segera tangkap," terang AKBP Erwin
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |