Selasa, 26 April 2022 - 10:11 WIB
Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar Tajuddin Rachman memegang surat laporan pengaduan terhadap Hotman Paris (Dok. Istimewa)
Artikel.news, Makassar -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini telah dilaporkan polisi oleh Dewan Kehormatan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar. Peradi Makassar melayangkan laporan itu ke Polda Sulawesi Selatan atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan Hotman.
"Jadi kami resmi melaporkan pelanggaran terkait UU ITE-nya, pencemaran nama baiknya," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar Tajuddin Rachman dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Tajuddin menerangkan, jika pelaporan itu dilayangkan lantaran pihaknya keberatan dengan pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan tidak sah karena tidak berdasar dengan anggaran dasar. Tajuddin pun menyebut jika pernyataan Hotman itu merupakan penistaan bagi Peradi.
"Hotman Paris ini kan dilaporkan karena menista anggota Peradi. Dia sudah menyebut kalau anggota Peradi di bawah naungan Otto Hasibuan itu tidak mendasar dengan alasan bahwa anggaran yang digunakan untuk memilih Otto Hasibuan itu tidak sah, tentu ini sudah salah," katanya
Tajuddin pun menyebut jika tudingan Hotman Paris itulah yang justru tidak berdasar. Sebab, kata Tajuddin, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Peradi 2020-2025 berdasarkan anggaran dasar baru yang disahkan dan bukan anggaran dasar yang diputuskan MA.
"Jadi anggaran dasarnya itu yang baru sudah disahkan, kalau anggaran dasar yang diputuskan oleh MA itu sudah tidak dipakai lagi oleh Peradi-nya Otto. putusan MA itu kan sudah tidak punya kekuatan hukum. Dan tidak bisa dieksekusi karena tak bisa dipakai," tegasnya
Lebih lanjut, Tajuddin pun menambahkan, bahwa pihaknya mengajukan keberatan akibat dari pernyataan Hotman Paris yang menyebut semua anggota Peradi di bawah naungan Otto itu KTA-nya tidak sah dan tidak bisa beracara di pengadilan.
Kendati demikian, Tajuddin pun menegaskan jika semua KTA Peradi sah dan bisa beracara di seluruh Indonesia.
"Jadi keberatan kita itu karena si Hotman ini melakukan pembohongan publik yang menimbulkan kegelisahan, keonaran di kalangan para anggota Peradi di bawah naungan Otto Hasibuan, pernyataannya itu sudah mencederai kami," terang Tajuddin.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea yang ditemui awak media sempat membantah dirinya pernah menyebut Peradi Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Dia hanya menegaskan tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'.
"Saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu 24 April 2022 kemarin
Hotman Paris kemudian menjelaskan, jika ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.
"Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," Hotman Paris menegaskan.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 itu lalu dibawa ke Munas Peradi pada 2020. Lalu, bagaimana keabsahannya?
"Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," terang Hotman Paris.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |