Rabu, 13 April 2022 - 21:00 WIB
Ilustrasi
Artikel.news, Kuansing - Keluarga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini bisa dikatakan keluarga edan. Pasal, seorang istri yang sedang sakit dan tidak bisa melayani hasrat seksual suaminya malah menyuruh putri kandungnya untuk menggantikan melayani.
Peristiwa miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Riau.
Aksi terkutuk itu dilakukan oleh ibu berinisial IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45).
IN memaksa anak kandungnya yang masih gadis remaja berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban.
Akibat ulah mereka, IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Kuansing pada Jumat (8/4/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, tersangka pelaku sudah berulang-ulang berhubungan badan dengan anak tirinya.
Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.
Korban ini adalah anak kandung dari tersangka pelaku IN. Sedangkan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, yang dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Rabu (13/4/2022).
Kasus ini bermula saat SY mengajak IN untuk berhubungan badan. Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut. Korban juga dilarang ke luar rumah.
Korban tercatat sebagai siswi kelas satu SMK di Kota Pekanbaru. Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
Dikarenakan jarang tampak ke luar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua tersangka pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |