Senin, 28 Maret 2022 - 19:32 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana
Artikel.news, Makassar -- Oknum anggota Polri di Makassar, Sulsel kembali berulah. Kali ini, oknum inisial RN (38) itu ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menurut informasi, oknum polisi yang belum disebutkan pangkat dan dinasnya itu ditangkap terkait kepemilikan 200 gram narkotika sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, bahwa terduga pelaku RN ditangkap bersama sejumlah warga sipil yakni dua orang emak-emak dan satu anak remaja.
"Benar, jadi RN ini oknum anggota Polri dia diamankan bersama sejumlah warga sipil dan telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Komang menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim Khusus tindak pidana narkotika Ditnarkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan pada dua tempat, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu (23/3).
Hasilnya, RN akhirnya kepergok bersama sejumlah rekannya sedang mengomsumsi sabu. Disitu, RN pun ditangkap bersama 5 orang lainnya.
"Jadi selain RN ini ada juga lima orang warga sipil mereka di antaranya berinisial FD (29), MF (14), AAZ (32). Sementara dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga inisial AWA (35) dan ED (30). Jasi semuanya dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kirim barang bukti ke Labfor dan pengembangan," ungkap Suartana.
Lebih lanjut, Komang menambahkan, bahwa selain keenam orang pelaku yang ditankap, pihak polisi juga mengamankan barang bukti 8 saset sabu pada penggerebekan di lokasi pertama, dan 4 saset sabu pada penggerebekan lokasi kedua.
"Selain pelaku yang ditangkap, poliwi juga amankan total barang bukti seberat bruto sabu 171,47 gram," terang Kombes Komang.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |