Kamis, 24 Maret 2022 - 16:42 WIB
Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2022 ini. Tapi, dengan syarat harus sudah divaksin hingga dosis kedua dan juga booster.
Artikel.news, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2022 ini. Tapi, dengan syarat harus sudah divaksin hingga dosis kedua dan juga booster.
Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (24/3/202).
"Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.
Selain itu, Presiden menyebutkan, pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Jokowi menegaskan, pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house saat Hari Raya Idul Fitri.
"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," tegas Jokowi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur perjalanan mudik Lebaran dan perjalanan ke luar negeri. Aturan ini merujuk pada ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.
“Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya,” ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dilansir dari Tempo.co, Kamis (24/3)
Adita mengatakan ketentuan ini memerlukan aturan yang tertuang dalam surat edaran sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri. Dengan adanya rujukan, pergerakan mudik dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.
“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Adita.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |