Selasa, 22 Maret 2022 - 19:23 WIB
Barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit
Artikel.news, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengamankan 1 pelaku lain terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kini ada 4 pelaku yang telah diamankan polisi.
"Satu baru saja kami amankan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, dikutip dari Kumparan.com, Selasa (22/3/2022).
Auliansyah menyebut, pelaku itu berinisial MF. Dia diamankan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
"1 (Pelaku) ditangkap di Tangerang di Alam Sutera," jelasnya.
Lebih lanjut, Auliansyah mengungkapkan, MF berperan sebagai admin daripada laman milik robot trading Fahrenheit tersebut.
Atas aksinya tersebut, MF telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang terkait kasus robot trading Fahrenheit. Mereka ditangkap usai adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh investasi bodong itu.
"Ada tiga orang yang kita amankan terkait dengan pelaku-pelaku daripada robot trading tersebut. Jadi ada inisial D kemudian IL dan DB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Minggu (20/3).
Ia mengatakan mereka mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam bisnis tersebut.
"Perannya ada yang sebagai untuk mengajak, ada yang admin, dan satu lagi itu pengelola websitenya," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |