Sabtu, 19 Maret 2022 - 22:23 WIB
Ilustrasi pencopet
Artikel.news, Makassar - Setelah enam bulan dilakukan terhadap wanita spesial copet di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Makassar, akhir berhasip ditangkap petugas kepolisian dari Unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakukang.
Wanita berinisial HB (49) tersebut dilaporkan merupakan residivis untuk kasus yang sama.
“Berdasarkan interogasi, pelaku merupakan spesialis copet yang kerap beraksi dan mengincar HP milik warga di pusat perbelanjaan. Pelaku pernah dipenjara karena kasus yang sama di Polsek Panakukkang,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Andi Ali Surya kepada wartawan, dikutip dari Pedoman Rakyat, Sabtu (19/3/2022).
Dari tangan pelaku HB, polisi mengamankan barang bukti Handphone hasil kejahatannya.
Setelah penangkapan tersebut, polisi terus mengembangkan jaringan copet pelaku.
“Pelaku biasa mengincar korban yang lengah saat berada di pusat perbelanjaan. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencopet barang milik korban seperti HP,” ucap Andi Ali Surya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |