Rabu, 16 Maret 2022 - 21:07 WIB
Anggota DPRD Makassar Muchlis A Misbach
Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar menilai penunjukkan pj ketua RT/RW se-Kota Makassar telah menimbulkan kegaduhan. Makanya, pihak dewan meminta agar Wali Kota Makassar segera melakukan pemilihan ketua RT/RW.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Hati Nurani, Muchlis A Misbach, mengatakan bahwa penunjukkan pj ketua RT/RW yang baru-baru ini dilakukan oleh wali kota membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Sementara ketua RT dan RW merupakan salah satu ujung tombak dari pemerintahan, yang bersentuhan langsung masyarakat.
“Solusinya harus segera dilakukan pemilihan ketua RT/RW. Kalau persoalan ini didiamkan bisa-bisa pelaksana jabatan (pj) ini sampai bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, Perwali Makassar tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto pada 1 Maret 2022 dianggap tak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001.
Dalam Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar djelaskan bahwa
Salah seorang perwakilan mantan ketua RT/RW, Junaedi Hasyim mengatakan, kebijakan wali kota yang menerbitkan perwali dan menunjuk langsung pj untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW membuat kegaduhan. Pasalnya, dianggap tidak sesuai dengan Perda.
“Tidak semua Ketua RT/RW yang sekarang di Pj kan hanya ada beberapa rekan-rekan saja. Bahkan kami baru mendengar ada yang ditunjuk Pj sementara baru berusia 15 tahun, ada yang satu keluarga bersaudara katanya diangkat Pj,” ungkap pria yang akrab disapa RT Mudayya di Gedung DPRD Makassar, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu,Direktur Lembaga Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tidak boleh tinggal diam dan segera menyikapi tegas Perwali baru tentang penunjukan Ketua RT/RW oleh Wali Kota Makassar yang belakangan membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.
“DPRD punya fungsi pengawasan dan bisa bertindak secara tegas jika perda yang merupakan produk kesepakatan bersama tidak dijalankan oleh Wali Kota,” tegasnya, Rabu (16/3/2022).
Farid mengingatkan, Perda Kota Makassar dibuat lalu disahkan menjadi produk perundangundangan itu melalui proses yang panjang, tidak serta merta. Proses yang panjang itu tentunya menelan anggaran daerah yang tidak sedikit.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |