Ahad, 06 Maret 2022 - 11:05 WIB
AKBP M, perwira polisi di Polda Sulsel yang resmi ditahan usai jadi tersangka pemerkosaan gadis 13 tahun.
Artikel.news, Makassar -- Oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M akhirnya resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu dilayangkan usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun. AKBP M ini dijerat dengan UU perlindungan anak.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
Dia menyebut, bahwa penetapan tersangka itu diberikan usai pihaknya melakukan gelar perkara selama dua jam.
"Jadi penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) sekitar pukul 16.00 Wita, sore tadi mulai melakukan gelar perkara nasib AKBP M. Dan setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan," ujar Onny
Dia menjelaskan, bahwa dalam gelar perkara tersebut telah diajukan alat bukti. Dalam alat bukti yang ada ternyata benar perbuatan AKBP M sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi untuk ditersangkakan.
"Jadi dalam gelar perkara itu, penyidik menyebut alat bukti telah memenuhi sehingga dari situ juga menguatkan untuk penetapan tersangka," katanya
Akibat perbuatannya, AKBP M kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain diproses pidana dan jadi tersangka, AKBP M juga terancam dipecat tidak hormat (PTDH) atas kasus pelanggaran kode etik anggota Polri. AKBP M saat ini sudah diamankan dan ditahan Propam Polda Sulsel.
Seorang oknum perwira polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga telah berbuat tak senonoh terhadap gadis belia yang masih berusia 13 tahun.
Menurut informasi, oknum polisi itu berinisial M, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Sementara korban yang diketahui berinisial IS yang merupakan seorang pelajar SMP beralamat Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari pengakuan IS, dirinya telah disetubuhi saat menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M. Parahnya, persetubuhan itu dilakukan oleh M telah berkali-kali tepatnya pada bulan Oktober 2021 hingga Sabtu kemarin, 26 Februari 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan itu, oknum perwira polisi ini telah mengajak IS berhubungan badan di lokasi yang berbeda-beda.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |