Sabtu, 05 Maret 2022 - 18:44 WIB
Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil seleksi laskar pelangi.
Sebanyak 12 ribu peserta dinyatakan lulus. Jumlah peserta yang ikut seleksi laskar pelangi sebanyak 14.800 peserta.
Peserta laskar pelangi terdiri dari 12.800 pegawai lama, dan 2.000 peserta pelamar baru. Pemkot Makassar hanya membutuhkan sebanyak 12 ribu tenaga laskar pelangi. Artinya, ada ribuan pegawai kontrak lama dipastikan tersingkir.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menilai, kebanyakan calon laskar pelangi yang tidak lolos merupakan dari tenaga kontrak yang sudah bertahun-tahun mengabdi, di masing-masing instansi.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar itu menilai, seharusnya seleksi laskar pelangi yang diadakan oleh BKPSDM Kota Makassar punya nilai tambahan kepada tenaga kontrak lama atau yang berprestasi.
Sama halnya dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Seharusnya seperti penerimaan PPPK secara nasional, selain nilai ujiannya bisa terdongkrak nilainya melalui point masa kerja. Kemudian juga harus ada penilaian dari SKPD terkait," ujar Hamzah, Sabtu (5/3/2022).
Hamza menyayangkan hasil seleksi laskar pelangi yang mestinya, syarat kelulusan bukan hanya dilihat dari nilai ujian.
"Mestinya kan harus ada nilai tambah terutama yang sudah bertahun-tahun bekerja tetapi mereka tidak punya nilai tambahan dari SKPD masing-masing, kemudian nilai tambah juga dari masa kerja, karena ada sudah 17 tahun bekerja dan termasuk tenaga kontrak yang berprestasi juga tidak lulus," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan terkait syarat menjadi laskar pelangi dengan membawa orang yang belum vaksin untuk divaksin.
"Hampir semua tenaga kontrak memasukkan data tentang syarat tenaga kontrak itu terpenuhi. Bisa dibayangkan tenaga kontrak pada saat itu, rela mengeluarkan uang membayar orang yang mau divaksin dia bawa ke tempat vaksin, apakah itu dihilangkan?," tuturnya.
Hamzah berharap, BKPSDM Kota Makassar melakukan koordinasi dengan semua SKPD, terkait hasil seleksi laskar pelangi dan menjelaskan mekanisme penilaian kelulusan.
"Saya harap pihak BKPSDM harus tanggung jawab dan menjelaskan ke setiap SKPD. Ini untuk semua instansi karena ada orang-orang yang direkomendasikan justru tidak lulus. Karena sudah terlanjur beredar dan menjadi polemik juga, yang patut dipertimbangkan itu bagaimana orang-orang yang sudah bekerja dan dianggap masih layak dipertahankan," harapnya.
Selain itu, kata Hamzah, Komisi A DPRD Kota Makassar dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala BKPSDM untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait banyaknya laporan soal polemik hasil seleksi laskar pelangi.
"Insya Allah kita agendakan hari Rabu (9/3/2022). Saya tidak campuri persoalan yang baru lulus, saya mau minta tenaga kontrak lama penilaiannya jangan disamakan dengan tenaga kontrak yang diterima. Artinya kan ada perbedaan ada nilai tambahnya karena mereka sudah lama mengabdi," pungkasnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |