Kamis, 24 Februari 2022 - 17:52 WIB
Roy Suryo
Artikel.news, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Menpora Roy Suryo, menyatakan bahwa dirinya bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Kamis (24/2/2022).
Adapu laporan polisi yang akan dilayangkan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut itu terkait dengan pernyataannya yang dinilai membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas, red) yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing hari ini di Polda Metro Jaya," demikian dalam keterangan yang dilansir dari Galamedia.
Disebutkan bahwa dalam polemik tersebut MEnag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dalam hal ini, pihak Roy Suryo juga menduga Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.
Sayangnya saat Roy Suryo cs menyampaikan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, pihak Polda Metro Jaya menolak.
Salah satu alasan Polda Metro Jaya menolak laporan itu karena locus delicti atau lokasi kejadian bukan di Jakarta atau wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan di Riau.
Sebagai informasi, Menag Yaqut dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau, sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun, kata Roy, hal itu tak dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.
"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," ujar Roy, dilansir dari CNN Indonesia.
Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya juga menyarankan dirinya untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Terkait saran ini, kata Roy, pihaknya masih mencoba mempertimbangkan, karena dia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |