Selasa, 15 Februari 2022 - 17:00 WIB
Satnarkoba Polrestabes Makassar sita barang bukti Sabu yang disembunyikan terduga pelaku di dalam bola lampu.(dok. Polisi).
Artikel.news, Makassar -- Jajaran Unit Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu. Kedua pelaku itu inisial RD (34) dan UC (46) warga Jl Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Uniknya, kedua terduga pelaku itu beraksi dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam sebuah bola lampu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Tanjung mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi jika peredaran narkoba di Jl Makmur marak terjadi.
"Setelah kami dapat informasi, akhirnya anggota bergerak dan berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni inisial RD dan UC. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Makassar, pada Minggu (13/2/2022)," ujar Kompol Doli dalam keterangannya, Selasa (15/2/22).
Mantan Wakapolres Tanah Bumbu ini mengungkapkan, bahwa dari tangan kedua pelaku diamankan total 28 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam balon lampu
"Dari tangan lelaki RD ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana, kemudian dilakukan pengembangan akhirnya di rumah UC Di Jl Sungai Limboto, ditemukan 28 gram sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu," bebernya
Hingga kini, lanjut Doli, kedua pelaku pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.
Mantan Wakapolres Kotabaru ini juga menyebut bahwa kedua pelaku diduga kuat merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah kota Makassar. Hanya saja perwira polisi satu bunga ini mengaku masih didalami terkait hal tersebut.
"Beberapa barang bukti dari pelaku sudah kami sita termasuk ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |