Selasa, 15 Februari 2022 - 15:35 WIB
Ilustrasi suasana di pantai Losari Makassar pada malam hari.
Artikel.news, Makassar – Pemerintah pusat menaikkan status penyebaran kasus Covid-19 di Kota Makassar menjadi level 3.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Makassar diberlakukan karena kasus penyebaran COVID-19 di Kota Makassar semakin tinggi.
Diberlakukanya PPKM level 3 maka Pemerintah Kota Makassar bakal memperketat pembatasan di berbagai sektor.
"Iya level 3. Kementerian Kesehatan yang menetapkan," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa (15/2/2022).
Zainal mengatakan, penerapan PPKM level 3 berlaku mulai hari yang termuat dalam surat edaran Wali Kota Makassar.
"Berlaku mulai hari ini (Selasa, 15/2). Otomatis termuat dalam Surat Edaran Wali Kota, sementara dibuat," katanya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |