Senin, 07 Februari 2022 - 20:55 WIB
Muncul petisi menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Setidaknya ada 45 orang tokoh yang menjadi inisiator hadirnya petisi tersebut.
Artikel.news, Jakarta - Muncul petisi menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Setidaknya ada 45 orang tokoh yang menjadi inisiator hadirnya petisi tersebut.
Tidak tanggung-tanggung para inisiator tersebut adalah orang yang memiliki kapasitas dan punya pengaruh di bidangnya masing-masing. Latar belakang mereka di antaranya mantan pimpinan KPK, cendekiawan atau akademisi, ekonom, hingga aktivis.
Nama-nama mereka seperti, lain Busyro Muqoddas, eks wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Azymuradi Azra, eks Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain itu, ada juga ekonom senior Faisal Basri, Din Syamsuddin (mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), Muhamad Said Didu (mantan pejabat di Kementerian BUMN), Anthony Budiawan (ekonom),Reza Indragiri Amriel (ahli psikologi forensik), dan sejumlah nama tenar lainnya.
Mereka menamakan diri Narasi Institute dan mencantumkan petisi di laman change.org.
“Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan,” tulis petisi tersebut, dikutip dari Kumparan.com, Senin (7/2/2022).
Dalam petisi tersebut tertulis bahwa pemindahan IKN di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat. Dengan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, maka tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Sehingga lebih baik dana APBN dan PEN difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas 3 persen dan pendapatan negara yang turun,” tulis petisi tersebut.
Dalam petisi itu juga tertulis pemindahan ibu kota tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan hanya akan menguntungkan segelintir orang saja.
Selain itu, pemindahan ibu kota juga dinilai berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan pengelola tambang batu bara. Tercatat sebanyak 73.584 hektar konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org” tulis petisi itu.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |