Jumat, 28 Januari 2022 - 16:12 WIB
Ilustrasi
Artikel.news, Makassar -- Investor asal Arab Saudi melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan itu dilayangkan kepada PT Zarindah Perdana ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Pengembang properti yang diketahui memiliki bisnis usaha di berbagai daerah itu digugat lantaran tak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.
Kendati begitu, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang merupakan investor dari Arab Saudi itu akhirnya mengajukan wanprestasi sebesar Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana.
Kuasa hukum investor Arab Saudi, Yoyo Arifardhani, mengatakan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya itu telah terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.
"Benar, jadi ini sebenarnya gugatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Yang dimana tergugat ini dianggap tidak melakukan kewajiban sesuai dalam kesepakatan. Jadi awalnya memang sudah ada surat pernyataan mau mengembalikan investasi. Janjinya setahun mau dibayar, tapi tidak. Makanya, kita ajukan gugatan ke pengadilan negeri Makassar," kata Yoyo saat dimintai konfirmasi via sambung telepon, Kamis (27/1/22) kemarin.
Dia pun menjelaskan, bahwa awal mulanya kasus tersebut ketika kliennya itu yakni PT Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.
Namun, seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana Grup tidak pernah mengembalikan dana atau modal tersebut.
"Jadi sampai saat ini memang PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat adanya wanprestasi ini, " ujarnya
Yoyo menyebut, bahwa pihak tergugat yakni PT Zarindah Perdana di bawah kepemimpinan sekaligus pemilik yakni Ir Muhammad Sadiq telah membuat surat pernyataan yang isinya akan memberikan pengembalian modal sebesar Rp 258 miliar kepada kliennya sebelum akhir 2018 secara bertahap.
Namun parahnya, sampai dengan tenggat waktu yang telah disepakati, PT Zarindah Perdana ternyata melanggar pernyataan tersebut dan tidak mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan hingga saat ini.
"Karena adanya surat pernyataan yang dilanggarnya itu sehingga itu yang kami jadikan dasar fakta hukum sebagai kuasa hukum PT Osos untuk mengajukan gugatan wanprestasi," katanya.
Lebih jauh, Yoyo mengaku bahwa perjanjian antara kliennya tersebut dengan PT Zarindah Perdana dibuat pada 6 Agustus 2018 lalu. Pada saat itu, kliennya yang merupakan investor asing berniat baik untuk menanamkan modal usaha namun dikhianati oleh perusahaan pengembang properti ternama di Makassar itu.
"Disini bisa kita lihat yah, bahwa faktanya klien kami ini merupakan seorang investor asing yang atas iktikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini, tapi sayangnya malah dikhianati," kata Yoyo.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |