Kamis, 27 Januari 2022 - 22:59 WIB
Mantan Pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti
Artikel.news, Jakarta - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti harus mengembalikan uang ke negara sebesar Rp647,8 juta.
Pasalnya, uang tersebut berkaitan dengan kasus pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Wawan Ridwan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Siwi sudah dikonfirmasi terkait pengembalian uang tersebut dan menyatakan siap untuk mengembalikan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan," ujar Ali Fikri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2021), yang dilansir dari Tempo.co.
Dia mengatakan penyerahan uang itu baru rencana. Siwi telah berkomunikasi dengan pihak KPK untuk pengembalian. Menurut Ali, jaksa KPK akan memanggil Siwi menjadi saksi di persidangan.
Ali menyebut pihaknya menyambut baik sikap kooperatif Siwi. Namun, sikap kooperatif itu tidak akan menghapus kemungkinan ancaman pidana. "Tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Wawan menerima suap 606.250 dolar Singapura dari hasil merekayasa pajak perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
KPK juga mendakwa Wawan menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.
KPK mendakwa Wawan mencuci uangngya dengan cara membeli aset dan memberikannya ke sejumlah pihak. Salah satunya adalah Siwi. Siwi merupakan teman kuliah anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |