Rabu, 26 Januari 2022 - 22:42 WIB
Kuasa hukum investor asal Arab Saudi yang mengajukan gugatan saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Makassar.(foto: Hello.id)
Artikel.news, Makassar - Investor asal Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim, yang merupakan Direktur PT Osos Almasarat Internasional, mengajukan gugatan wanprestasi sebesar Rp258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Alasan Penggugat mengajukan tergugat karena pihak tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan pengembang tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Rabu (26/1/2022), gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.
Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani, menjelaskan kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.
"Namun dari tahun 2015 sampai dengan dengan saat ini PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi," kata Yoyo, dilansir dari Detik.com, Rabu (26/1/2022).
Menurut Yoyo, pihak tergugat sudah membuat surat pernyataan yang isinya akan memberikan pengembalian modal sebesar Rp258 miliar kepada kliennya sebelum akhir 2018 secara bertahap.
Namun, sampai dengan tenggat waktu yang telah disepakati, para pihak tergugat tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan yang diberikan.
"Atas dasar fakta hukum tersebut maka kami sebagai kuasa hukum Aldaej Saad Ibrahim saat ini kembali mengajukan gugatan wanprestasi," ucapnya.
Gugatan wanprestasi ini, kata Yoyo, juga didasarkan pada surat pernyataan dari Ir Muhammad Sadiq selaku perwakilan PT Zarindah Perdana yang berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal. Perjanjian ini diklaim Yoyo dibuat pada 6 Agustus 2018.
"Bahwa terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui bahwa klien kami merupakan seorang investor asing yang atas iktikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini," kata Yoyo.
"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing, maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modalnya," sambungnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |