Ahad, 23 Januari 2022 - 17:00 WIB
Ekonom senior Faisal Basri
Artikel.news, Jakarta - Ekonom senior Faisal Basri berencana akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW), dilansir dari Warta Ekonomi, Minggu (23/1/2022).
Petisi ini dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio.
"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun." tulis petisi tersebut.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga berencanan menggugat UU tentang IKN ke MK.
Menurut Din Syamsuddin tidak ada urgensi dalam pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Segera kita gugat UU Ibu Kota Negara (IKN) itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Din di Jakarta, Kamis (20/1).
Menurutnya di masa Covid-19, di mana negara lebih berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar, yakni kesehatan dan ekonomi rakyatnya, daripada memindahkan ibu kota negara.
Dengan lilitan utang yang terus menggunung, keputusan memindahkan ibu kota adalah kebijakan yang tidak bijak.
Din Syamsuddin sangat menyesalkan jika demi keputusan memindahkan ibu kota hingga menjual aset negara di Jakarta.
Lebih dari itu, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengkhawatirkan kondisi lingkungan hidup yang terancam rusak demi keuntungan kaum oligarki.
“pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” ucap Din Syamsuddin dengan suara lantang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |