Kamis, 13 Januari 2022 - 15:16 WIB
Seorang pria berinsial S alias Olleng terpaksa harus mendekam dibalik jeruji. Pria 35 tahun itu ditangkap polisi usai melakukan aksi tindak penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
Artikel.news, Makassar -- Seorang pria berinsial S alias Olleng terpaksa harus mendekam dibalik jeruji. Pria 35 tahun itu ditangkap polisi usai melakukan aksi tindak penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
Olleng diamankan Jajaran Kepolisian (Polsek) Makassar di Jalan Muh Yamin, Kota Makassar, pada Rabu (12/1/2022).
Kapolsek Makassar, Kompol Yusrisal mengatakan, terduga pelaku Olleng menganiaya dua korbannya dengan menggunakan sebuah gunting. Kedua korban pun sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat luka tusukan itu.
“Jadi dua korban dari pelaku saat ini telah mendapat perawatan di RS usai mengalami luka tusukan dengan benda tajam gunting,” ujar Kompol Yusrisal dalam keterangannya, Kamis (13/1/22).
Dia menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat pelaku dan kedua korban saling ejek atau cekcok hingga terjadi aksi pemukulan.
Disitu, pelaku tersinggung karena sempat dipukul, akhirnya pelaku pulang cari benda tajam dan mendapat gunting kemudian datang kembali dan melukai kedua korban.
“Awalnya sama-sama minum dan pelaku sempat dipukul sama korban sehingga tidak terima. sehingga balik ke rumahnya ambil benda tajam lalu melakukan penikaman,” ungkapnya.
Hingga kini, terduga pelaku pun telah diamankan di Mapolsek Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pasalnya 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |