Rabu, 12 Januari 2022 - 15:08 WIB
Terduga pelaku penerima paket ganja via Pos. (Dok. Polisi).
Artikel.news, Makassar -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil menggagalkan peredaran ganja via jasa pengiriman barang.
Pengungkapan itu dilakukan langsung oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel dengan menyita ganja seberat 947,47 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kata dia pengungkapan itu dilakukan dengan Personel Timsus Narkoba pun menyamar menjadi kurir dan turut mengantar paket itu ke si penerima.
"Benar, Timsus Narkoba awalnya dapat info jika ada paket berisi narkotika yang tiba di salah satu kantor Pos. Sehingga timsus pun menyamar menjadi kurir dan mengamankan pelaku," ujar Kombes Komang dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Adapun identitasnya, kata Kombes Komang, pelaku berisnial MIT alias Ichsan (42) yang beralamat Jl BTN Pepabri, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Disitu, Timsus Narkoba akhirnya menangkap Ichsan usai barang haram itu tiba di tangannya.
"Jadi setelah paket tiba di rumahnya, sekitar Pukul 14.00 Wita anggota juga langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Ichsan," bebernya.
Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian mendapati paket ganja yang beratnya hampir satu kilogram kemudian juga didapati beberapa lembar kertas, 14 bungkus mi instan dan tujuh buku panduan jamaah haji.
"Setelah dibuka di dalam paket tersebut berisi satu bungkus besar diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 947,47 gram," ujar Kombes Komang
Adapun hasil interogasi, lanjut Komang, Ichsan mengakui bahwa pengiriman barang haram itu merupakan miliknya.
"Terduga pelaku sudah diinterogasi, dalam keterangannya dia mengaku bahwa benar yang menerima paket itu adalah dirinya dan mengetahui bahwa isi dari paket itu adalah ganja," terang Kombes Komang.
Hingga kini, terduga pelaku Ichsan beserta barang haram itu pun diamankan di Mapolda Sulsel.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |