Rabu, 12 Januari 2022 - 12:52 WIB
Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sulsel berhasil menangkap pelaku sindikat penyelundup Penyu Hijau (Chelonia mydas) di perairan Pangkep Sulawesi Selatan.
Artikel.news, Makassar -- Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sulsel berhasil menangkap pelaku sindikat penyelundup Penyu Hijau (Chelonia mydas) di perairan Pangkep Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 93 kilogram potongan hewan yang dilindungi yang rencananya potongan tersebut akan di jual ke beberapa rumah makan di kota Makassar.
"Kurang lebih 93 kilogram bagian tubuh Penyu Hijau yang sudah diawetkan (dikeringkan) sebagai barang bukti yang kami sita dari pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (11/1/2022)
Dia menjelaskan bahwa kasus itu awalnya terendus saat pihak petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mengamankan empat nelayan yang sedang menangkap Penyu di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep, pada 9 Desember 2021.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni empat Penyu Hijau yang masih hidup dan satu yang sudah mati.
"Jadi awalnya ada empat orang nelayan yang ditangkap mereka berinisial, Z (18), B (54), S (49), dan R (71), semuanya berasal dari Kabupaten Takalar," beber Kombes Komang
Usai mengamankan keempat pelaku, Petugas BKKPN Kupang akhornya melakukan berkoordinasi ke Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut.
Alhasil, penyidik Subtipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya juga menangkap tersangka baru berinisial K (34) dan R (53) di Jalan Tentara Pelajar, Makassar, pada Januari 2022. Kedua tersangka berperan selaku penadah.
"Jadi dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya kami juga menangkap 2 orang di Makassar. Disitu kita amankan barang bukti sebanyak 93 kilogram daging penyu, yang siap diedarkan di beberapa rumah makan di Kota Makassar," jelas Kombes Komang.
Hingga kini, para pelaku tersebut telah diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |