Selasa, 11 Januari 2022 - 07:30 WIB
Ferdinand Hutahaean
Artikel.news, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) malam.
Penetapan status tersangka itu dilakukan kepolisian usai cuitan dari Ferdinand yang mengatakan bahwa ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.
“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/1/22) malam tadi.
Ramadhan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu ini pun mengaku , bahwa penyidik telah memiliki alasan kuat hingga melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.
Sekedar informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama hingga berujung pada pelaporan polisi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |