Rabu, 05 Januari 2022 - 23:00 WIB
Cassandra Angelie
Artikel.news, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak agar pihak kepolisian menjerat pelanggan Cassandra Angelie dengan pasal perdagangan orang.
Namun, hal itu dirasa berlebihan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan.
Ia mengatakan dalam kasus Cassandra Angelie pasal yang paling tepat adalah UU Pornografi dan UU ITE.
"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan me-refer Undang-Undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," ujar Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
"Dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih," sambungnya.
Zulpan menjelaskan lagi bahwa dalam kasus kali ini, Cassandra dengan sadar menjajakan dirinya bukan karena paksaan pihak lain.
"Jika disangkutkan dengan UU Human Trafficing, kasusnya dalah perempuannya bukan pekerja PSK namun diiming-imingin pekerjaan lain, itu baru akan dikenakan pasal human trafficing kepada pihak penjulanya," ucap Zulpan.
"Inilah yang membedakan dengan kasus dari CA. Ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," bebernya.
Zulpan juga membantah bahwa pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra Angelie berasal dari kalangan pejabat.
Sebab dugaan tersebut muncul karena identitas pria tersebut tak diungkap oleh pihak kepolisian karena alasan hak privasi.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |