Rabu, 05 Januari 2022 - 20:41 WIB
Ilustrasi penipuan shutterstock.com
Artikel.news, Makassar -- Tiga pelaku kasus investasi bodong dengan modus kripto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dijadikan tersangka usai membuat korbannya rugi hingga Rp 10 miliar. Satu di antaranya jadi buronan polisi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi mengatakan, bahwa ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka namun satu diantaranya kini dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi mereka itu sudah resmi ditetapkan tersangka. Jumlahnya sementara mereka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, dan yang ketiga atas nama Siti Suleha. Hanya saja satu orang itu atas nama Sulfikar saat ini sudah DPO karena kabur," kata Kompol Ahmad Mariadi kepada awak media, Rabu (5/1/2022).
Dia menyebut, tersangka bernama Sulfikar itu melarikan diri usai dipanggil sebagai tersangka pada pertengahan 2021 lalu. Kompol Mariadi mengaku bahwa pihaknya telah mengejar tersangka tersebut ke Bali hingga Jakarta.
"Jadi kami di Kepolisian sudah berusaha melakukan penangkapan, dengan mengejar jejak pelaku pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali. Setelah ada di Bali, ada sekitar 3 hari kami cek di sana ternyata (tersangka) bergerak ke Jakarta, akhirnya kami ke Jakarta," katanya
"Saat kami tiba di Jakarta disana kami dibantu Polda Metro dengan Bareskrim 10 hari penyidikan namun lagi-lagi kita belum temukan juga yang bersangkutan. Sehingga kami putuskan balik ke Makassar lengkapi berkasnya," ungkap Kompol Mariadi.
Dari hasil pengejaran yang nihil, lanjut dia, pihaknya pun di Kepolisian kemudian memasukkan Sulfikar ke dalam daftar DPO.
"Polisi hingga kini terus menyelidiki terkait posisi tersangka dan itu sudah diterbitkan DPO tersangka Sulfikar sambil bekerja sama Bareskrim, Polda Metro dan Resmob kami untuk melacak yang bersangkutan," katanya.
Adapun kedua tersangka yang lain yakni
Hamsul yang sudah dilakukan pemanggilan namun hingga saat ini belum penuhi panggilan itu. Sementara Siti Suleha yang dinilai kooperatif berkas kasusnya telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan untuk diproses selanjutnya.
"Jadi dua tersangka lainnya ini sementara ditangani, atas nama Hamsul itu sudah kami panggil dua kali tapi belum pernah dipenuhi, sementara satunya kooperatif Siti Suleha yang saat ini sudah diarahkan ke Kejaksaan berkasnya tinggal menunggu arahan dari Kejaksaan nantinya," terang Kompol Mariadi
Sebelumnya, belasan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertipu dengan investasi bodong. Investasi itu dinamai Tambang Digital dengan total kerugian para korban mencapai Rp10 miliar lebih.
Penasihat Hukum korban, Budiman mengatakan, bahwa kliennya telah melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum dari pihak berwajib.
"Jadi total korban itu ada 19 orang yang sudah tertipu investasi bodong ini. Dan klien kami pun sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Sulsel, namun belum ada tindakan hukum," ujar Budiman saat dihubungi via sambung Whatsapp, Selasa (4/1/2022) malam.
Dia menjelaskan, bahwa kliennya ditipu oleh tiga orang yang mengiming-imingi keuntungan besar agar mau berinvestasi di Tambang Digital tersebut.
"Jadi mereka ini awalnya diimingi keuntungan besar tapi pas belakangan malah merugi sampai miliar rupiah. Selain itu mereka juga diajak membeli akun dan disiapkan satu laptop untuk memantau pergerakan investasi dengan modal awal Rp800 juta, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan," ungkap Budiman
Dia menyebut, bahwa para Korban penipuan investasi bodong ini mengalami kerugian beragam. Salah satunya korban yang juga kliennya bernama Jimmy Chandra yang tertipu hingga Rp 5,6 miliar. Sehingga dari jumlah akumulasi kerugian mencapai Rp10 miliar lebih.
"Ada klien saya itu sudah ditipu Rp 5,6 Miliar," katanya
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |