Selasa, 04 Januari 2022 - 17:50 WIB
Pelaku pembunuhan AMB saat diamankan aparat Polres Banyumas, Jawa Tengah.
Artikel.news, Banyumas - Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial ML (46) warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah. ML dihabisi oleh kekasih gelapnya yang berinisial AMB (35) pada Kamis (30/12/21) di rumahnya sendiri.
AMB secara sadis menganiaya korban dengan membekap mulutnya hingga tak bisa bernapas dan tewas. Tak hanya itu, AMB juga menyetrum korban menggunakan kabel beraliran listrik.
Tak menunggu waktu lalu, polisi dari Polres Banyumas berhasil menangkap AMB. Di hadapan polisi, AMB mengaku tega membunuh kekasihnya karena kesal selalu ditagih utang Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polres banyumas Kompol Berry mengatakan, pelaku sempat berusaha menutupi aksi bejat itu dengan berpura-pura datang ke rumah korban keesokan harinya.
Pelaku juga mencoba mengelabui tetangga dengan memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia saat dirinya datang.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui korban tewas karena dibunuh.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," ungkap Berry, dikutip dari Tribunbanten.com, Selasa (4/1/2022).
Selain menjadi kekasihnya, pelaku rupanya juga bekerja sebagai tukang yang tengah membangun rumah korban.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke meja dan langsung membekap mulutnya.
Selain karena utang, pembunuhan ini juga dipicu masalah asmara. Pelaku mengaku enggan putus dari korban.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," terang Berry.
Dikutip dari TribunJateng.com, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, satu unit handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian) dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |