Sabtu, 01 Januari 2022 - 18:23 WIB
Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren
Artikel.news, Bandung - Pemilik sekaligus guru pesantren di Bandung Herry Wirawan yang menjadi tersangka karena melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya ternyata juga pernah menghamili saudaranya.
Satu per satu aksi bejat Herry Wirawan terungkap saat persidangan berlangsung.
Seperti pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (28/12/2021) lalu, terungkap fakta baru bahwa dia pernah menghamili saudara jauhnya.
Ada enam saksi yang memberikan keterangan kepada hakim dalam sidang lanjutan Herry Wirawan.
Dilansir dari Tribunmanado.id, Sabtu (1/1/2021), Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa saksi kali ini ada enam, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan.
Dari keenam saksi tersebut, terkuak identitas salah satu korban Herry Wirawan.
Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya masih saudara pelaku sendiri.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari Tribun Jabar.
Terkait hal tersebut, Dodi Gazali Emil tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabat Herry Wirawan sendiri.
"Masih ada kerabat lah," kataDodi Gazali Emil.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry Wirawan.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima Sena, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Lebih lanjut, Dodi Gazali Emil juga mengurai fakta perihal kesaksian dokter yang membantu korban Herry Wirawan bersalin.
Rupanya ada satu dokter dan bidan yang dijadikan polisi sebagai saksi kasus rudapaksa santriwati Herry Wirawan.
"Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW," ucap Dodi Gazali Emil dilansir dari Kompas.com.
Dodi mengatakan, berdasarkan kesaksian dokter dan bidan dalam persidangan, keduanya menceritakan Herry Wirawan mendampingi korbannya mendatangi salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.
Saat itu, korban dan Herry Wirawan datang ke klinik itu dengan menggunakan masker.
Bersamaan dengan kedatangan Herry Wirawan itu, dokter mendadak curiga dengan usia korban.
Dokter curiga bahwa korban yang didampingi Herry Wirawan itu masih di bawah umur 20 tahun.
Namun kala itu, Herry Wirawan enggan mengaku dan menyebut bahwa perempuan hamil yang dibawanya sudah berusia 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ucap Dodi Gazali Emil.
Setelah sehari membantu persalinan korban Herry, kata Dodi, polisi kemudian datang dan menjadikan dokter dan bidan yang bekerja di salah satu klinik tersebut sebagai saksi.
"Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," kata Dodi Gazali Emil.
Disinggung apakah ada permintaan aborsi, Dodi mengatakan bahwa tak ada penyataan seperti itu.
Namun terdakwa mengaku bahwa korban yang didampinginya untuk persalinan dalam kondisi usia yang sudah cukup untuk melahirkan.
"Enggak ada, itu dia karena posisi mau melahirkan dan sudah pembukaan dua, dia harus melaksanakan itu.
Pengakuannya itu usianya sudah cukup," pungkas Dodi Gazali Emil.
Seperti diketahui, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat.
Tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pengurus yayasan.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |