Kamis, 30 Desember 2021 - 19:51 WIB
Ilustrasi RS Batua
Artikel.news, Makassar -- Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan polisi hari ini, Kamis (30/12/2021).
Ke-13 tersangka yang ditahan itu ialah dokter AN, dokter SR, MA, FM, EHS, MW, dan AS. Selanjutnya, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli yang dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan itu.
Kata dia, pihaknya melakukan penahanan kepada para tersangka tersebut lantaran dikhawatirkan salah salah satu dari mereka ada yang melarikan diri.
"Iya lagi proses penahanan hari ini. Karena ini mau momen Natal dan tahun baru nanti mereka kabur jadi ditahan saja dulu semua," ungkap Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/12/2021) Sore.
Kompol Fadli menjelaskan, penahanan itu dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Jadi berkas tersangka kami sudah dikirim semua, dan itu sudah lengkap semua. Jadi udah nggak ada masalah. Karena sudah lengkap semua," katanya.
Lebih jauh, Fadli juga menyebut bahwa penahanan tersangka itu sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka alias tahap II ke Kejaksaan.
"Benar, jadi ini penahanan tersangka dilakukan juga untuk proses tahap II," katanya menambahkan.
Sebelumnya telah diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua setelah BPK RI menemukan kerugian negara hingga Rp22 miliar.
Kemudian, dari hasil penyelidikan itu, penyidik akhirnya menetapkan total 13 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021. Berkas 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |