Kamis, 30 Desember 2021 - 16:39 WIB
Ilustrasi perselingkuhan
Artikel.news, Palembang -- Seorang pria bernama Apriansyah (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebarang Ulu (SU) 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Pria tersebut tega membakar hidup-hidup istrinya. Padahal, saat itu sang istri sedang salat Magrib di rumah.
Dari hasil pemeriksaan, Apriansyah membakar sang istri, Susila (32), dilatarbelakangi rasa cemburu.
Ia mengaku tersinggung oleh ucapan Susila sebelum kejadian yang menyebut mereka tak pernah bahagia selama menjalani hidup berumah tangga.
Apriansyah ditangkap saat sedang bersembunyi di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (29/12/2021).
Ucapan Susila membuat Apriasnyah menjadi dendam. Para tetangga di tempat tinggal pelaku sempat mengatakan korban Susila berselingkuh dengan pria lain.
Kabar tersebut rupanya semakin membuat Apriansyah menjadi gelap mata hingga akhirnya nekat membakar istrinya itu hidup-hidup ketika sedang salat Magrib di rumah.
“Saya curiga dia selingkuh, banyak tetangga yang bilang begitu. Makanya kemarin saat dia bilang batal ziarah ke makam orangtua saya kira dia menemui pria lain,” kata Apriansyah, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021).
Ia lalu keluar dan membeli pertalite eceran di dekat rumah.
Korban yang saat itu sedang salat Magrib langsung berteriak meminta tolong karena langsung dibakar oleh Apriansyah.
Beruntung, Susila berhasil menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke sungai. Ia kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar di lengan dan kaki.
“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia, ditambah ucapan tetangga banyak bilang dia selingkuh jadi buat saya khilaf,” ucapnya.
Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.
“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu. Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang shalat,” ujar Firdaus.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |