Rabu, 29 Desember 2021 - 19:09 WIB
Tersangka Tinus Tanaem saat memeragakan sebanyak 23 adengan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Marsela Judika Bahas, 18, di Tanaloko, Dusun IV, RT 09/RW 05, Kelurahan Oenesu, Kupang Barat, Selasa (25/5).
Artikel.news, Kupang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Tinus Tanaem dengan hukuman mati.
Pria 27 tahun ini dinilai telah melakukan perbuatan kriminal yang sangat sadis, yaitu memperkosa anak di bawah umur, lalu dibunuhnya dan jenazahnya diperkosa kembali.
JPU Kejari Kupang Pethers Mandala membacakan tuntutan tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, NTT, pada Senin (27/12/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, JPU Kejari Kupang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Menurut JPU, terdakwa Tinus Tanaem terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur sehingga mengakibatkan kematian.
Terdakwa juga melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak dì bawah umur sehingga melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di pidana dengan pidana mati,” sebut Pethers Mandala dalam tuntutannya yang dikutip timexkupang.com, Rabu (29/12/2021).
Dalam tuntutan itu, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa mengakibatkan dua wanita meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga tergolong dalam perbuatan sadis jika dilihat dari cara membunuhnya yakni langsung pada alat vital kedua korban. Bahkan, setelah menghilangkan nyawa korban, terdakwa masih melakukan persetubuhan terhadap jasad korban.
Sidang kasus tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Lae didampingi hakim anggota Afhan Rizal Albone dan Fridwan Fina. Sementara JPU Kejari Kabupaten Kupang dihadiri oleh Pethers Mandala.
Untuk diketahui, Tinus menghabisi nyawa Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis (19) dengan motif menyediakan lowongan kerja di media sosial Facebook (Ary Tyo Tyo) dengan gaji yang menggiurkan pada akhir Mei 2021.
Korban yang belum punya kerja saat melihat loker itu langsung berminat untuk melamar.
Korban merasa senang karena dengan gaji yang cukup besar itu bisa membantu keluarganya. Komunikasi dengan pelaku mulai terjalin melalui messenger.
Pelaku dan korban mulai membuat janji bertemu di Kupang agar pelaku bisa mengantarkan korban bertemu dengan bos Toko Bumi Indah Osmok yang membutuhkan pekerjaan.
Korban datang ke Kupang lalu tinggal bersama kakaknya di sekitar wilayah Oebobo. Pelaku kemudian menjemputnya di SPBU El Tari II lalu menyusuri jalan El Tari, Kelurahan Bakunase, Batuplat, Manulai hingga ke Batakte.
Sesampainya di TKP, pelaku lalu meminta korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mengikuti permintaan pelaku Tinus, yang kemudian berakhir dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh pelaku.
Tersangka Tinus Tanaem ini juga telah memeragakan sebanyak 23 adengan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Marsela Judika Bahas, 18, di Tanaloko, Dusun IV, RT 09/RW 05, Kelurahan Oenesu, Kupang Barat, Selasa (25/5).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |